Jumat, 17 Februari 2012


AKIBAT NPD DISALAH ARTIKAN


Didalam dakwaan awal dituliskan terdakwa telah menyerahkan kepada Henry Leo beberapa NPD beserta sejumlah Giro Bilyet untuk dicairkan. Mungkin penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum tidak pernah membaca NPD yang dicantumkan dalam dakwaan tersebut. Didalam NPD tersebut pasti ada pencairan yang dipindahkan ke Bank lain atau rekening BPKPR/ASABRI di salah satu Bank, tidak mungkin jatuh ke tangan Henry Leo. Pembayaran penalty break memang sudah biasa dilakukan apabila deposito di suatu Bank belum jatuh tempo, apabila diperlukan Bank lain maka harus dihitung penalty-nya. Mengapa Henry leo yang membayar, harus ditanyakan kepadanya karena biasanya yang membayar adalah Bank yang akan menerima depositonya. Tidak mungkin uang sebsar Rp.115.000.000.000 (seratus limabelas miliar rupiah) dicairkan untuk Henry Leo. Itulah fungsinya NPD. Dalam dakwaan berikut disebutkan terdakwa menyerahkan sejumlah Giro Bilyet disertai Nota Pengantar Dinas (NPD), mungkin yang dimaksud Nota Pemindahan Dana. Terdakwa tidak mungkin menyerahkan NPD dan Giro Bilyet kepada Henry Leo karena terdakwa sebagai Dirut setelah menandatangani kedua surat tersebut harus distempel staf pribadi dan di berikan nomor registrasi di bagaian keuangan dan berada dilantai gedung berbeda. Saksi-saksi dalam siding membenarkan hal tersebut. Walaupun NPD dan Giro Bilyet dibawa Henry Leo, dana tersebut tidak akan bisa cair apalagi sampai dikliringkan oleh Henry Leo. NPD-lah yang menunjukan kemana dan untuk apa Giro Bilyet itu diserahkan. Kalau tanpa NPD, Giro Bilyet tersebut pasti ada tanda tangan pemiliknya serta stempelnya, Bank harus segera konfirmasi kepada yang bersangkutan. Bank harus yakin sesuai dengan yang tertulis dalam NPD. Kliring oleh Henry Leo dilakukan berkali-kali dalam jangka waktu 2-3 tahun disitu berarti ada kesenganjaan tidak konfirmasi kepada pemilik dana yang berarti Henry Leo menggarong dana BNI bersama BNI. Pemilik dana yakin sesuai NPD yaitu membeli CD berjangka serta deposito berjangka dengan bunga disetor bulanan dan sesuai dengan komitmen lewat KabagKU berjalan lancar. Selanjutnya dakwaan tentang pendirian PT.WMA dan ada surat tanggal 27 Februari 1995 agar pembukuan bunga disconto ke rekening PT.WMA no.027052001. Ternyata no. rekening tersebut dengan alamat rumah Henry Leo di Jl. Tiang Bendera, dengan demikian sama saja dengan rekening pribadinya Henry Leo. Hakim dan Jaksa perlu lebih teliti lagi memeriksa yang bersangkutan. Surat tersebut diatas dilarang Jaksa diperiksa Lab.Krim POLRI. Dilanjutkan dengan dakwaan sepengetahuan terdakwa mengajukan kredit Cash-Collateral kepada BNI dengan jaminan sertiplus. Ternyata jaminan tersebut hasil penggarongan dengan cara kliring tadi. Jaminannya sudah milik  Henry Leo termasuk deposito berjangka seluruhnya. Kata “sepengetahuan” yang didakwakan sama tidak mendasar. Untuk tahun 1996 Henry Leo lebih nekat lagi penggarongannya dengan mengkliringkan 25 lembar Giro Bilyet sejumlah Rp.255.000.000.00 (dua ratus limapuluh lima miliar rupiah). Padahal disertai NPD lengkap. Semuanya Deposito berjangka. Data NPD yang didapat dari Henry Leo atau Dep.Han semuanya diduga dipalsukan. Atas kerjasama dengan BNI bias dimasukkan ke dalam rekening pinjaman atas nama Henry Leo semuanya. Selanjutnya apabila itu sepengetahuan terdakwa tidak mungkin terlaksana apabila BNI tidak kerjasama dengan Henry Leo. Karena Giro Bilyet yang dikliringkan harus beserta NPD asli. Tahun 1997 Giro Bilyet dan NPD dengan nominal Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima miliar), ini sesuai dengan maksud BPKPR/ASABRI dalam Deposito tambahan di BNI cabang Jakarta Kota. Namun tanpa mengindahkan NPD tersebut, Henry Leo mencairkan Giro Bilyet tersebut dan membukukan ke rekening no. 043.620.001 yang katanya dibuka terdakwa tanggal 16 April 1997. Terdakwa tidak merasa membuka rekening ini. Bukti yang dipegang mengenai hai ini tidak diizinkan diperiksa POLRI seperti bukti-bukti yang lainnya. Deposito BPKPR/ASABRI di Bank Umum Nasional sesuai NPD berjalan normal sesuai laporan KabagKU. Deposito tersebut sama dengan Deposito ke Bank lainnya cair pada bulan Februari 1998 dimana terdakwa sudah selaku sudah tidak menjabat lagi Dirut ASABRI. Dakwaan seolah-olah diketahui terdakwa  kredit cash collateral dari Henry Leo, tidak keuntungan apa-apa bagi terdakwa. Apalagi jaminan yang disebutkan sama sekali asing bagi terdakwa seperti Deposito PT. BNI, DOC VA dan Deposito Valas PT.BNI (Persero). Sesuai pencairan Deposito dengan no. NPD 014/DAPEN/11/97-UT benar dan sesuai maksud BPKPR/ASABRI. Dakwaan bahwa terdakwa menutupi perbuatannya adalah persangkaan atau Su’udzon dari Jaksa, sebenarnya orang-orang PUSPOMAD, para penyidik Kejagung serta para Jaksa Penuntut Umum diduga menutupi perbuatan kesalahan BNI dan Henry Leo. Pernyataan “Padahal dana ASABRI (Persero) dan DAPEN ASABRI atau BPKPR sudah dialihkan dalam bentuk sertiplus dan Deposito berjangka yang sudah dijadikan agunan kredit oleh Henry Leo” menyakinkan semua orang bahwa si pendakwa tidak tahu masalah pengertian NPD yang sebenarnya. Perlu diketahui untuk suatu proses Deposito yang lancar adalah NPD yang Disertai Giro Bilyet, bunga Deposito setiap bulan Lancar dan ada NPD pencairan. Proses Deposito di BNI sudah berjalan lancar selama ± 3 tahun kecuali tidak ada NPD pencairan. Bukti-bukti semua lengkap. Apabila memdengarkan penjelasan dari di penipu/garong maka akan tersesat sendiri. Terdakwa tidak pernah mengadakan kerjasama usaha dengan Henry Leo menggunakan dana ASABRI (Persero) dan DAPEN ASABRI jadi tidak perlu laporan dan keputusan MenHanKam atau dewan komisaris, sesuai pernyataan Let.Jend TNI (Purn) Sugeng Subroto selaku Komisaris, didalam kesaksian sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ”Selama terdakwa menjabat Dirut ASABRI tidak pernah terjadi pelanggaran apapun”. Kerugian Negara atau dana TNI/POLRI serta karyawan DepHan sama sekali tidak ada karena deposito BPKPR/ASABRI seharusnya masih lengkap dan tetap di BNI-46 sampai sekarang. Kerugian Negara yang terjadi adalah di BNI sebesar Rp.400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah) ditambah Rp.150.000.000.000 (seratus limapuluh miliar rupiah) berupa SBLC yang cair, dan harus diperiksa apakah agunan SBLC tersebut memadai atau tidak. Darimana pendakwa bias menuduh terdakwa telah melakukan dan turut serta secara berlanjut berakibat merugikan Negara? Terdakwa sesuai tugas wilayah tanggung jawabnya tidak tahu sama sekali apa yang dilakukan Henry Leo dan Pejabat BNI-46 selama 3 (tiga) tahun, karena berjalannya deposito di BNI lancar, sesuai aturan yang berlaku ketika diketahui terjadi penipuan/penggarongan maka terdakwa bertindak sesuai prosedut. Wilayah tanggung jawab KabagKU dilakukan dia sendiri. Alat control yang berlaku secara resmi yang memeriksa BagKu adalah pemeriksaa Irjen HanKam bersama BPKP setiap tahun. Tugas Dirut ASABRI/PELAKSANA HARIAN BPKPR dalam proses deposito adalah menandatangani NPD dan Giro Bilyet serta memeriksa pemasukan bunga deposito sesuai laporan KabagKU. Disamping itu mempelajari/memantau situasi bunga Bank diseluruh Bank untuk mendapatkan penghasilan lebih tinggi setiap saat dalam rangka pemindahan dana setelah ada yang jatuh tempo.



AKHIRNYA TERDAKWA MEMOHON AGAR KEADILAN BISA DITEGAKKAN 
DI NEGERI INI 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar