AKIBAT NPD DISALAH ARTIKAN
Didalam dakwaan awal dituliskan terdakwa telah menyerahkan
kepada Henry Leo beberapa NPD
beserta sejumlah Giro Bilyet untuk
dicairkan. Mungkin penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum tidak pernah membaca NPD yang dicantumkan dalam dakwaan
tersebut. Didalam NPD tersebut pasti
ada pencairan yang dipindahkan ke Bank lain atau rekening BPKPR/ASABRI di salah
satu Bank, tidak mungkin jatuh ke tangan Henry Leo. Pembayaran penalty
break memang sudah biasa dilakukan apabila deposito di suatu Bank belum
jatuh tempo, apabila diperlukan Bank lain maka harus dihitung penalty-nya. Mengapa Henry leo yang membayar, harus ditanyakan kepadanya karena
biasanya yang membayar adalah Bank yang akan menerima depositonya. Tidak mungkin uang sebsar
Rp.115.000.000.000 (seratus limabelas miliar rupiah) dicairkan untuk Henry Leo.
Itulah fungsinya NPD. Dalam dakwaan
berikut disebutkan terdakwa menyerahkan
sejumlah Giro Bilyet disertai Nota
Pengantar Dinas (NPD), mungkin yang dimaksud Nota Pemindahan Dana.
Terdakwa tidak mungkin menyerahkan NPD
dan Giro Bilyet kepada Henry Leo
karena terdakwa sebagai Dirut setelah menandatangani kedua surat tersebut harus
distempel staf pribadi dan di berikan nomor registrasi di bagaian keuangan dan
berada dilantai gedung berbeda. Saksi-saksi
dalam siding membenarkan hal tersebut. Walaupun NPD dan Giro Bilyet
dibawa Henry Leo, dana tersebut tidak
akan bisa cair apalagi sampai
dikliringkan oleh Henry Leo. NPD-lah
yang menunjukan kemana dan untuk apa Giro Bilyet itu diserahkan. Kalau tanpa NPD, Giro Bilyet tersebut pasti ada
tanda tangan pemiliknya serta stempelnya, Bank harus segera konfirmasi kepada yang
bersangkutan. Bank harus yakin sesuai dengan yang tertulis dalam NPD. Kliring oleh Henry Leo dilakukan
berkali-kali dalam jangka waktu 2-3 tahun disitu berarti ada kesenganjaan tidak konfirmasi kepada pemilik dana yang berarti Henry Leo menggarong dana BNI bersama BNI.
Pemilik dana yakin sesuai NPD yaitu
membeli CD berjangka serta deposito berjangka dengan bunga disetor
bulanan dan sesuai dengan komitmen lewat KabagKU berjalan lancar. Selanjutnya
dakwaan tentang pendirian PT.WMA dan ada surat tanggal 27 Februari 1995 agar
pembukuan bunga disconto ke rekening PT.WMA no.027052001. Ternyata no. rekening tersebut dengan alamat rumah Henry Leo di Jl. Tiang Bendera, dengan demikian sama saja dengan rekening pribadinya
Henry Leo. Hakim dan Jaksa perlu lebih teliti lagi memeriksa yang bersangkutan.
Surat tersebut diatas dilarang Jaksa diperiksa Lab.Krim POLRI. Dilanjutkan
dengan dakwaan sepengetahuan terdakwa mengajukan kredit Cash-Collateral kepada
BNI dengan jaminan sertiplus. Ternyata jaminan tersebut hasil penggarongan dengan cara kliring tadi.
Jaminannya sudah milik Henry Leo
termasuk deposito berjangka seluruhnya. Kata “sepengetahuan” yang didakwakan
sama tidak mendasar. Untuk tahun 1996 Henry Leo lebih nekat lagi penggarongannya
dengan mengkliringkan 25 lembar Giro Bilyet sejumlah Rp.255.000.000.00 (dua
ratus limapuluh lima miliar rupiah). Padahal disertai NPD lengkap. Semuanya Deposito berjangka. Data NPD yang didapat
dari Henry Leo atau Dep.Han semuanya diduga dipalsukan. Atas kerjasama dengan
BNI bias dimasukkan ke dalam rekening pinjaman atas nama Henry Leo semuanya.
Selanjutnya apabila itu sepengetahuan
terdakwa tidak mungkin terlaksana
apabila BNI tidak kerjasama dengan Henry Leo. Karena Giro Bilyet yang
dikliringkan harus beserta NPD asli.
Tahun 1997 Giro Bilyet dan NPD
dengan nominal Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima miliar), ini sesuai dengan
maksud BPKPR/ASABRI dalam Deposito tambahan di BNI cabang Jakarta Kota. Namun
tanpa mengindahkan NPD tersebut,
Henry Leo mencairkan Giro Bilyet tersebut dan membukukan ke rekening no. 043.620.001
yang katanya dibuka terdakwa tanggal
16 April 1997. Terdakwa tidak merasa membuka rekening ini. Bukti yang dipegang
mengenai hai ini tidak diizinkan
diperiksa POLRI seperti bukti-bukti yang lainnya. Deposito BPKPR/ASABRI di Bank
Umum Nasional sesuai NPD berjalan
normal sesuai laporan KabagKU. Deposito tersebut sama dengan Deposito ke Bank lainnya
cair pada bulan Februari 1998 dimana terdakwa sudah selaku sudah tidak menjabat lagi Dirut ASABRI.
Dakwaan seolah-olah diketahui terdakwa kredit cash collateral dari Henry Leo, tidak keuntungan apa-apa bagi terdakwa.
Apalagi jaminan yang disebutkan sama sekali asing bagi terdakwa seperti
Deposito PT. BNI, DOC VA dan Deposito Valas PT.BNI (Persero). Sesuai pencairan
Deposito dengan no. NPD 014/DAPEN/11/97-UT benar dan sesuai maksud BPKPR/ASABRI.
Dakwaan bahwa terdakwa menutupi perbuatannya adalah persangkaan atau Su’udzon dari Jaksa, sebenarnya orang-orang
PUSPOMAD, para penyidik Kejagung serta para Jaksa Penuntut Umum diduga menutupi
perbuatan kesalahan BNI dan Henry Leo. Pernyataan
“Padahal dana ASABRI (Persero) dan DAPEN ASABRI atau BPKPR sudah dialihkan
dalam bentuk sertiplus dan Deposito berjangka yang sudah dijadikan agunan
kredit oleh Henry Leo” menyakinkan semua orang bahwa si pendakwa tidak tahu masalah pengertian NPD yang sebenarnya. Perlu
diketahui untuk suatu proses Deposito yang lancar adalah NPD yang Disertai Giro
Bilyet, bunga Deposito setiap bulan Lancar dan ada NPD pencairan. Proses
Deposito di BNI sudah berjalan lancar
selama ± 3 tahun kecuali tidak ada NPD pencairan. Bukti-bukti semua
lengkap. Apabila memdengarkan penjelasan dari di penipu/garong maka akan
tersesat sendiri. Terdakwa tidak pernah
mengadakan kerjasama usaha dengan Henry Leo menggunakan dana ASABRI (Persero)
dan DAPEN ASABRI jadi tidak perlu
laporan dan keputusan MenHanKam atau
dewan komisaris, sesuai pernyataan Let.Jend TNI (Purn) Sugeng Subroto
selaku Komisaris, didalam kesaksian sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ”Selama
terdakwa menjabat Dirut ASABRI tidak pernah terjadi pelanggaran apapun”.
Kerugian Negara atau dana TNI/POLRI serta karyawan DepHan sama sekali tidak ada karena deposito BPKPR/ASABRI seharusnya masih lengkap dan tetap di BNI-46
sampai sekarang. Kerugian Negara yang
terjadi adalah di BNI sebesar Rp.400.000.000.000 (empat ratus miliar
rupiah) ditambah Rp.150.000.000.000 (seratus limapuluh miliar rupiah) berupa
SBLC yang cair, dan harus diperiksa apakah agunan SBLC tersebut memadai atau
tidak. Darimana pendakwa bias menuduh terdakwa telah melakukan dan turut serta
secara berlanjut berakibat merugikan Negara? Terdakwa sesuai tugas wilayah
tanggung jawabnya tidak tahu sama sekali apa yang dilakukan Henry Leo dan Pejabat BNI-46 selama 3 (tiga) tahun,
karena berjalannya deposito di BNI lancar, sesuai aturan yang berlaku ketika
diketahui terjadi penipuan/penggarongan maka
terdakwa bertindak sesuai prosedut. Wilayah tanggung jawab KabagKU dilakukan
dia sendiri. Alat control yang berlaku secara resmi yang memeriksa BagKu adalah pemeriksaa Irjen HanKam bersama BPKP setiap tahun.
Tugas Dirut ASABRI/PELAKSANA HARIAN BPKPR dalam proses deposito adalah menandatangani NPD dan Giro Bilyet
serta memeriksa pemasukan bunga deposito sesuai laporan KabagKU. Disamping itu
mempelajari/memantau situasi bunga Bank diseluruh Bank untuk mendapatkan
penghasilan lebih tinggi setiap saat dalam rangka pemindahan dana setelah ada
yang jatuh tempo.
AKHIRNYA TERDAKWA
MEMOHON AGAR KEADILAN BISA DITEGAKKAN
DI NEGERI INI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar