1. Didalam
kasus posisi dari EXPOSE HASIL PENYIDIKAN KASUS PENYALAHGUNAAN DANA PT.ASABRI/BPKPR
KEJAKSAAN AGUNG (terlampir) dimulai dengan kalimat: SM secara bertahap (1995-1997)
telah menggunakan dana (deposito) PT.ASABRI dan BPKPR sebagai JAMINAN YANG
DIAJUKAN PIHAK LAIN (Henry Leo) di BNI-46 cabang kota.
- Dalam keterangan saksi Haryadi dari BNI-46 jaminan kredit Henry Leo adalah sertiplus dan deposito milik HL BUKAN deposito PT.ASABRI dan BPKPR (periksa BAP Haryadi serta data di BNI-46 cabangkota).
- Yang benar adalah pembelian CD berjangka serta deposito berjangka BPKPR/ASABRI dimana Giro Bilyet yang dia bawa bias cair tanpa konfirmasi dan tidak membaca NPD (Nota Pemindahan Dana). Setelah terjadi atas nama HL, kredit cash collateral dikucurkan kepada HL secara berturut-turut sesuai banyaknya pencairan kliring Giro Bilyet milik BPKPR/ASABRI.
- Tidak ada penjaminan dari PT.ASABRI/BPKPR berarti tidak ada persetujuan Dewan Komisaris PT.ASABRI juga tidak ada persetujuan DIRUT ASABRI.
- Pelunasan kredit HL karena “default” dengan mengevakuasi deposito milik PT.ASABRI/BPKPR adalah salah besar,karena harus ada Nota Pemindahan Dana (NPD) baru. Yang dievakuasi adalah deposito ASABRI/BPKPR sesuai NPD masih tetap di BNI-46 cabang Kota.
2. Dakwaan
bahwa terdakwa mengeluarkan Surat Pencairan Bilyet Deposito dan diserahkan
kepada HL untuk dicairkan.
- Surat pencairan itu namanya Nota Pemindahan Dana.
- Surat berupa NPD beserta Bilyet Deposito tidak mungkin diserahkan langsung kepada HL, karena setelah ditandatangani DIRUT harus di stempel di SPRI langsung dibawa ke BagKU dilantai yang berbeda untuk proses penomoran dll. Tidak mungkin ada perintah dibawah tangan pada KabagKU atau siapapun karena NPD beserta Bilyet Deposito atau Bilyet Giro tidak dapat dipisahkan. Tidak bisa dicairkan oleh HL karena NPD menunjukan kemana dana itu pindah.
3. Dakwaan
bahwa terdakwa menyerahkan 18 (delapan belas) lembar Bilyet Giro milik
PT.ASABRI dan Dapen ASABRI disertai dengan Nota Pengantar Dinas (NPD). Henry
Leo telah mengkliringkan Bilyet Giro tersebut.
- Sesuai Nota Pemindahan Dana yang diartikan Jaksa dan Hakim Nota Pengantar Dinas, maka yang berhak mengkliringkan adalah BNI untuk deposito berupa pembelian CD berjangka. Dana itu rupanya masuk ke Cabang Kota tidak melakukan konfirmasi pada PT.ASABRI/BPKPR/Dapen ASABRI. Dengan demikian dana berpindah menjadi milik HL dengan bantuan BNI. Saksi-saksi BNI dalam di Pengadilan Negeri mengakui tidak konfirmasi seluruhnya hingga berjumlah Rp.400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah). Rupanya seluruh NPD tidak diperlihatkan pada BNI pada waktu itu. Jaksa dan Hakim malah menganggap bahwa NPD (Nota Pengantar Dinas) adalah instruksi atau perintah, dimana si pembawa berhak mengkliringkan Giro Bilyet yang dibawa siapapun.
4.Dakwaaan
bahwa terdakwa menyerahkan sejumlah Bilyet Giro secara langsung atau
memerintahkan SOENARDJO KabagKU dengan dibuat tanda terima yang ditandatangani
Henry Leo juga disertai Nota Pengantar Dinas (NPD)
- NPD bersama Giro Bilyet seharusnya diserahkan pada petugas Bank yang bersangkutan. Perlu diketahui ASABRI/BPKPR mendepositokan dana tidak hanya di BNI, tapi di puluhan Bank lain baik Bank milik Pemerintah maupun Bank Swasta. Namun siapapun yang membawa NPD bersama Giro Bilyetnya, tidak akan bias mencairkan apalagi mengkliringkan.
- Terdakwa selaku DIRUT tidak mungkin memerintahkan KabagKU apalagi langsung karena NPD dan Giro Bilyet tersebut tidak mingkin lagi kembali kemeja DIRUT. Terdakwa selaku Dirut baru tahu bahwa semua NPD (Nota Pemindahan Dana) beserta Giro Bilyet diserahkan KabagKU kepada HL pada saat 2 (dua) tahun kemudian (1999) saat diperiksa Direktorat Reserse Mabes Polri. Saksi-saksi dalam sidang Pengadilan Negeri antara lain Rahmawati selaku staf keuangan dan Edy Sudarso selaku SPRI DIRUT telah menjelaskan hal tersebut.
5. Dakwaan
bahwa mengambil kredit cash collateral
atas nama Henry Leo di BNI cabang kota sepengetahuan
terdakwa .
- Hal ini hanya asumsi dan perkiraan Jaksa. Terdakwa tidak tahu sama sekali. Kredit Henry Leo di BNI dengan jaminan yang digunakan adalah milik dia sendiri hasil dari pencurian/pembobolan mengkliringkan Giro Bilyet milik BPKPR/ASABRI dibantu para pejabat BNI menjadi atas nama Henry Leo.
6. Dakwaan
bahwa tahun 1996 terdakwa dan Soenardjo menyerah lagi 25 (dua puluh lima)
lembar Bilyet Giro senilai Rp.255.000.000.000 (dua ratus lima puluh lima miliar
rupiah) disertai Nota Pengantar Dinas.
· Perlu diketahui NPD (Nota Pemindahan Dana) mulai
1996 berupa deposito berjangka.
Lihat:
a) Pada daftar barang bukti hal 87-91 dalam dakwaan
primair.
b) Pada daftar barang bukti hal 132-137 dalam
salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
c) Pada daftar barang bukti hal 185-190 dalam
putusan Pengadilan tinggi DKI.
Daftar a,b,c diatas memeuat data-data yang salah
yaitu barang bukti no. 485 s/d No. 505. Diduga data tersebut didapat dari Henry
Leo atau orang DepHan yang tidak tahu permasalahannya.
Daftar tadi seharusnya berisi penyertaan
Deposito berjangka bukan pembelian CD.
Daftar yang benar ada pada barang bukti No. 642
- Siapapun yang menyerahkan dan siapapun yang membawa NPD beserta Giro Bilyet, dana tersebut tidak akan cair pada pihak lain, kecuali yang tertulis pada NPD dan Giro Bilyet. Mengkliringkan Giro Bilyet dengan bantuan BNI adalah suatu tindakan yang gegabah dan seolah-olah Henry Leo mencuri tapi dianggap legal oleh BNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar