HANYA KARENA SALAH MENGARTIKAN ISTILAH "NPD" DARI APARAT HUKUM SUBARDA MIDJAJA DITAHAN DAN DIVONIS 5 TAHUN PENJARA
Hasil konsultasi kepaka pejabat BPK, pejabat Bank serta pejabat PT.ASABRI (Persero) maka diyakinkan bahwa pengertian singkatan NPD adalah NOTA PEMINDAHAN DANA bukan NOTA PENGANTAR DINAS. Dimulai dari proses awal di PUSPOMAD, KEJAKSAAN AGUNG, PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR serta PENGADILAN TINGGI DKI, NPD selalu diartikan dengan NOTA PENGANTAR DINAS, (Halaman 9,15, 37, 38, 44, 51, Putusan Pengadilan Tinggi). Istilah DINAS digunakan dalam perilaku suatu instuisi, tidak berlaku di dalam Perbankan. Seperti contohnya DINAS PERTANAHAN, DINAS LUAR, DINAS KEBAKARAN dan sebagainya biasanya berlaku di dalam pemerintahan. NOTA PEMINDAHAN DANA sangat penting di dalam transaksi perbankan karena Nota tersebut menjelaskan dengan pasti kemana dana Perusahaan/Badan selaku pemilik dana dipindahkan. NPD selalu menyertai Giro Bilyet dan tidak bisa dipisahkan. Di dalam NPD tercantum nomor dan tanggal dikeluarkannya, kemana dana yang dipindahkan dari mana dana tersebut berasal, berapa jumlah dana yang dipindahkan untuk apa tujuan pemindahan dana tersebut, serta nomor Giro Bilyet dan stempel ditandatangani pemilik dana. Selanjutnya di dalam Giro Bilyet tercantum tangga, jumlah dana, kemana tujuan, juga stempel dan tanda tangan pemilik dana. Giro bilyet tersebut berasal dari Bank dimana asal dana yang akan dipindahkan. NPD selalu ditembuskan sesuai keperluannya. Kalau yang berlaku di Bank sekarang adalah NOTA PEMINDAH-BUKUAN. Biasanya tembusan NPD disertai copy Giro Bilyet. Apabila Giro Bilyet saja yang sampai di Bank yang dituju, tidak mungkin dapat dicairkan karena Bank tidak tahu apa tujuan pemindahan dana tersebut. Kewajiban Bank tersebut meminta NPD tertulis sekaligus konfirmasi kepada pemilik dana sesuai tanda tangan serta stempel dalamGiro Bilyet tersebut. Siapapun, termasuk pemilik dana yang tercantum dalam Giro Bilyet tidak akan bisa mencairkan apabila tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam NPD. Apabila dana tersebut sudah sampai di tujuan pemindahan, maka tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun apabila tidak sesuai dengan NPD yang menyertainya. Apabila ada niat perubahan dari pemilik dana, tidak bisa dengan perintah dan atau persetujuan lisan pada Bank yang bersangkutan. Perubahan atau pencairan harus dengan NPD baru. Sebagai contoh: Pencairan Deposito yang dilakukan BPKPR/ASABRI untuk sejumlah Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dari BNI dipindahkan ke Bank Lippo cabang Melawai Jakarta dengan nomor NPD 014/DAPEN/I/97-UT. (Halaman 25 Putusan Pengadilan Tinggi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar