Senin, 20 Februari 2012

HUKUMAN UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI "KASUS ASABRI"

Didalam vonis Hakim di PN JAKARTA TIMUR dinyatakan menjatuhkan pidana penjara selam 5 (tahun), denda sebesar Rp.30.000.000 apabila tidak dibayar dengan kurungan 6 (Enam) bulan. Juga menghukum uang pengganti sebesar Rp.33.686.925.000. Jumlah Rp.33,6 miliar tersebut berasal dari data yang disodorkan JPU dimana terdakwa telah menerima transfer ke rekening pribadinya sebesar Rp.34.320.425.000 dikurangi katanya terdakwa telah membayar kembali sebesar Rp.633.500.000. Kalimat telah membayar kembali Rp.633.500.000 tidak ada dasar sebelumnya. Diduga Jaksa dan Hakim untuk menekankan bahwa terdakwa mengakui menerima transfer untuk pribadinya berusaha untuk membayar kembali. Dalam sidang tidak pernah diperbincangkan masalah ini. Didalam persidangan terdakwa telah meminta agar daftar transfer tersebut diperiksa validasi dari Bank Pengirim dan bukti transfer yang berupa fotocopy maupun aslinya diperiksa yang berwajib. Terdakwa menduga banyak bukti transfer yang direkayasa, apalagi transfer tersebut sudah lewat 12 tahun yang lalu dan didapatkan dari pihak Henry Leo dan BNI. Tanpa dipelajari serta dipertimbangkan oleh Hakim dan Jaksa langsung dijadikan beban terdakwa. Sesuai data dalam BAP saksi HARYADI selaku karyawan BNI, selain daftar kredit yang dilakukan HL pada BNI cabang Jakarta Kota juga transfer kemana saja kredit tersebut disalurkan. Ternyata hasil kredit tersebut disalurkan dan ditransfer kemana-kemana kedalam dan keluar negeri. Perintah HL melakukan transfer hasil kredit di BNI cabang Jakarta Kota secara sepintas dapat ditemukan perincian secara global:

- Keluar Negeri dengan tujuan rekening a.n HL sendiri:
    
  • Ke BNI Hongkong Dll sebesar ( Rp. 94 miliar )
  • Ke Singapura sebesar ( Rp. 51 miliar )
  • Ke lain-lain tempat juga a.n HL ( Rp. 57 miliar )
          jumlah transfer Keluar Negeri    Rp. 202 miliar

- Ke Bank Centris dengan tujuan rekening a.n HL sendiri berjumlah Rp.87 miliar.
- Ke Ke Notaris Hari Suprapti lewat Bank Centris berjumlah Rp. 13,5 miliar.
- Ke Terdakwa Subarda Midjaja sebesar Rp.19 miliar.
- Ke Tempat lain-lain.

Transfer kerekening pribadi Subarda Midjaja bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk menampung dana non bujetir dan pembelian tanah anggota serta tanah di Polonia Medan. Darimana Bank mana transfer itu dikirim? Terdakwa Subarda tidak tahu-menahu, hanya diketahui dana sudah masuk ke rekening tersebut dari Henry Leo atas laporan KabagKU Sunarjo. Transfer dari BNI ke Rekening Pribadi Subarda sesuai data diatas ternyata hanya sebesar Rp.19 miliar, sedangkan tuduhan JPU sesuai daftar dalam dakwaan adalah sebesar Rp.34.795.500.000. Daftar dakwaan ini banyak yang tanpa validasi dari Bank Pengirim atau duplikasi. Setelah diadakan penelitian satu persatu transfer tersebut yang benar-benar valid hanya sebesar Rp.24.410.425.000.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa dianggap merugikan negara adalah sebesar:

  • Pembelian tanah anggota seluas 7,8 Ha ( Sebesar Rp.15.000.000.000 )
  • Pembelian tanah di Polonia Medan Seluas 22 Ha  ( Sebesar Rp.11.000.000.000 )
  • Membayar mitra usaha yang wanprestasi  ( Sebesar Rp.19.258.164.059 )
         Jumlah seluruhnya  Rp.46.258.164.059

Untuk pembayar mitra usaha  yang wanprestasi ada perimcian transfer untuk tiap-tiap PT, sedangkan untuk pembelian tanah anggota serta tanah di Medan dengan sendirinya sudah masuk didalam dakwaan JPU yang senilai Rp.34 miliar tadi. Terdakwa Subarda Midjaja pada awal 1998 telah menyerahkan sesuai perintah, aset-aset semua yang masih ada di BPKPR dan belum terjual, selaku jaminan moral atas dana yang digunakan HL sebelum dana  BPKPR tersebut kembali.

Perincian aset-aset tersebut sesuai bukti yang ada:

              - Sertifikat Tanah anggota ASABRI seluas 7,8 Ha      
                ( Senilai    Rp.15.000.000.000 )
              - Sertifikat Tanah di Medan hasil NPL                      
                ( Senilai    Rp.11.000.000.000 )
              - Aset pribadi Subarda diserahkan sesuai perintah Menhankam diperkirakan                  
                ( Senilai Rp. 5.000.000.000 )
              - Semua sertifikat agunan yang diserahkan mitra usaha
                ( Senilai    Rp.33.900.000.000 )
              - Hasil penjualan saham PT.Bharinto Ekatama            
                ( Sebesar  Rp.11.200.000.000 )
                Jumlah seluruhnya senilai  Rp.76.100.000.000 
               * ( Bukti-bukti seluruhnya ada )

Apabila Hakim didalam vonisnya menghukum harus membayar uang pengganti Rp.33.686.925.000 maka terdakwa Subarda berhak menggambil kembali ke DepHan jaminan tersebut senilai Rp.76.100.000.000 karena tidak ada kewajiban apapun dari terdakwa kepada DepHan. Apabila terdakwa Subarda harus mengganti karena terbukti ada transfer ke rekening pribadinya dari BNI atas nama Henry Leo, maka mereka yang menerima transfer dari BNI juga harus mengganti, karena Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menganggap kerugian negara tersalur dari BNI. Daftar dibawah ini yang harus mengganti sesuai Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) Haryadi dari BNI :


Menurut rekening PT. Wibawa Murni Abadi  yang dibuka oleh Henry Leo, menggunakan alamat rumah tempat tinggal Henry Leo. Dengan demikian rekening tersebut sama saja dengan rekening pribadi Henry Leo. Dengan demikian pula penerima Henry Leo dengan total Rp.546.942.681.586 disalurkan dari hasil kredit BNI 46. Sesuai data di BNI cabang Jakarta Kota, ternyata agunan kredit Henry Leo bukan deposito BPKPR/ASABRI tapi sertiplus dan deposito milik Henry Leo cs. Darimana sertiplus dan deposito Henry Leo cs itu berasal? kita tidak tahu pasti, karena CD berjangka dan Deposito berjangka milik BPKPR/ASABRI masih tetap berada di BNI 46 dan bunga deposito tiap bulan lancar. BPKPR/ASABRI tidak pernah mencairkan deposito tersebut sampai sekarang. Direktur Utama ASABRI tidak pernah membuat Nota Pemindahan Dana ( NPD ) untuk pencairan deposito tersebut, apalagi Direktur Utama ASABRI tidak pernah memberi izin apapun termasuk meng-agun-kan deposito, diduga rekayasa agunan tersebut adalah milik  Henry Leo cs padahal tidak ada secara nyata, dengan demikian kredit Henry Leo tanpa agunan sama sekali, hal ini berarti seluruh kredit Henry Leo menjadi kerugian negara yang mengalir terus menerus dengan kerjasama para pejabat BNI 46 dengan Henry Leo. JPU mendakwa Subarda telah kerjasama Korupsi sehingga merugikan negara. Keuntungan apa yang didapat oleh Subarda sehingga tega membobol duit negara yang dia cintai dan dia perjuangkan selama hidupnya? Data-data diatas menunjukkan adanya fitnah, pembunuhan karakter serta menghancurkan nama baik Subarda Midjaja. Hakim telah membuat vonis sama dengan dakwaan Jaksa tanpa memeriksa data-data yang menyolok bertolak belakang dengan dakwaan. Kita tidak mengerti apakah memang prosedur yang berlaku harus demikian dalam pengadilan di negeri kita ini.

1 komentar:

  1. Pantas saja dulu Henry Leo punya rumah di Podomoro besar di hook. Dulu juga penganut Buddha Fanatik, sekarang jadi masuk kristen. Dulu juga sempet melarikan diri ke amerika. Beli kondo nyicil, sesudah masuk sidang, beli rumah tua di amerika. Wow... sekarang jadi juragan tanah di bogor deket parung. Dengar-dengar mao bikin real estate.

    BalasHapus